Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. Pasien datang melalui UGD dan sudah dilakukan identifikasi dan anamnesa serta pemeriksaan fisik
  2. Petugas meminta keluarga mengisi informed concent
  3. Petugas melengkapi (EMR-SMILE), Lembar Observasi, lembar Follow up/visite dokter dan perawat membuat askep
  4. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien
  5. Pasien ditempatkan di ruangan yang berbeda
  6. Petugas menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
  7. Petugas memesankan Menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
  8. Petugas melakukan perawatan sesuai indikasi dan advise dokter
  9. Dilakukan pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
  10. Pasien dipulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
  11. Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan penyakitnya dan pengobatannya

2-5 hari (Tergantung kondisi pasien)

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Paket Rawat Inap per hari : 300.000

Pelayanan Pasien di Rawat Inap

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654),       IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"