Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Perawatan Luka)

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. Pasien datang ke Ruang UGD/Ruang penindakan
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pasien
  3. Petugas memberikan informasi tentang kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan
  4. Petugas meminta pasien mengisi pada lembar informed consent
  5. Petugas mempersilahkan pasien untuk naik ke atas tempat tidur untuk dilakukan perawatan luka
  6. Petugas mengatur posisi pasien dan menjaga privasi pasien
  7. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD
  8. Petugas membersihkan luka dengan mengalirkan NaCl dan kasa steril
  9. Petugas memberikan obat pada luka (betadin, Sofra Tull, Zalf)
  10. Petugas menutup luka dengan kasa steril dan memplester dengan rapat
  11. Petugas merapikan pasien dan membereskan alat-alat
  12. Petugas mendokumentasikan tindakan yang dilakukan

10-20 Menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum:

1. Perawatan luka : 50.000

2. Perawatan luka gangren : 100.000

Perawatan luka pada pasien

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.   Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Perawatan Luka)"