Pelayanan P2 Kusta

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Pelayanan kepada Masyarakat, pasien suspek Kusta dan Pasien Kusta serta Keluarganya
  2. Membawa KTP, KK, BPJS, kartu Berobat dan Kartu Pengambilan Obat

  • Prosedur Pelayanan P2 Kusta
    1. Penatalaksanaan pasien Kusta di Puskesmas, knjungan rumah dan skrining keluarga penderita Kusta
    2. Sosialisasi dan penyuluhan Kusta bagi masyarakat dan kader Posyandu
    3. Refreshing penatalaksaan pasien Kusta pada Petugas Kesehatan
    4. Skrining Kusta pada anak sekolah

  1. Pasien baru membutuhkan waktu 60-90 menit untuk pemeriksaan menyeluruh
  2. pasien pengobatan lanjutan membutuhkan waktu 45-60 menit
  3. Sosialisasi di posyandu, kader dan refreshing pada petugas membutuhkan waktu 45-60 menit
  4. Skrining Kusta anak sekolah membutuhkan waktu 120-240 menit setiap sekolah

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan pelayanan Kusta, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan Kesehatan  tidak dikenakan biaya

Pemeriksaan penderita baru dan atau lama, Pemeriksaan laboratorium, Pemeriksaan fungsi saraf (POD), Pengobatan pasien Kusta, Pemeriksaan kontak erat pasien Kusta, Follow up pasien Kusta, Skrining Kusta pada anak sekolah, Penyuluhan Kusta pada Masyarakat, Refreshing Kusta pada nakes dan Kader Kesehatan

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan                 Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.     Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                              bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online