No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Pemeriksaan penderita baru dan atau lama, Pemeriksaan laboratorium, Pemeriksaan fungsi saraf (POD), Pengobatan pasien Kusta, Pemeriksaan kontak erat pasien Kusta, Follow up pasien Kusta, Skrining Kusta pada anak sekolah, Penyuluhan Kusta pada Masyarakat, Refreshing Kusta pada nakes dan Kader Kesehatan
1. Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek
b. Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794
c. Email : pule_pkm@yahoo.com
d. Website: https://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui:
- Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas
- Kotak pengaduan
f. Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule
2. Petugas mencatat seluruh pengaduan yang masuk
3. Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :
a. SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
c. Secara langsung kepada pengaduMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store