Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • SKCK BARU
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
    3. Fotocopy Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
    4. Pas Foto Latar Merah ukuran 4x6 (5 Lembar)
    5. Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS Kesehatan
  • SKCK PERPANJANGAN
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
    3. Pas Foto Latar Merah ukuran 4x6 (4 Lembar)
    4. Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS Kesehatan
    5. SKCK Lama

  1. PEMOHON DATANG LANSUNG DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN, MENYERAKAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN
  2. APABILA BERKAS PEMOHON DINYATAKAN LENGKAP KEMUDIAN PEMOHON DIBERIKAN FORMULIR PERTANYAAN OLEH PETUGAS KEMUDIAN PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN FORMULIR PERTANYAAN
  3. SETELAH FORMULIR TELAH DI ISI SELANJUTNYA PEMOHON MENYERAHKAN FORMULIR TERSEBUT KE LOKET PENYERAHAN BERKAS UNTUK DILAKUKAN CROSS CEK OLEH PETUGAS
  4. PETUGAS MELAKUKAN PENELITIAN KESESUAIAN DOKUMEN PERSYARATAN DAN ADA TIDAKNYA CATATAN KEPOLISIAN PEMOHON
  5. DILAKSANAKAN PROSES PENERBITAN SKCK
  6. PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON, SELANJUTNYA PEMOHON MELAKUKAN PEMBAYARAN PNBP SEBESAR Rp. 30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH)

Apabila Pemohon Melengkapi Berkas Persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan PERPOL NO. 6 TAHUN 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)


Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Layanan Pengaduan :
1. Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

2. Whatsapp : 081350941404

3. Email : pelayananskck2021@gmail.com

4. Media Sosial :
    - Facebook  : Pelayanan SKCK Tarakan
    - Instagram : @pelayananskcktarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Secara Online dapat diakses melalui Aplikasi SUPER APP PRESISI POLRI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"