Registrasi Surat Keterangan belum Pernah menikah

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Keterangan belum Pernah menikah
    1. Surat Pengantar Kades/Lurah ( Asli)
    2. Surat Pengantar dari KUA ( Asli )
    3. Foto Copy KK dan KTP
    4. Foto Pasangan ukuran 3x4 = 1 lembar

  • Registrasi Surat Keterangan belum Pernah menikah
    1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    2. Kasi Memeriksa surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasian Umum untuk diperbaiki
    3. Menerima Surat Keterangan Belum Pernah Menikah


60 menit (enam puluh menit)

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan belum Pernah menikah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan belum Pernah menikah"