Perizinan Kegiatan Msyarakat

  1. Foto Copy KTP Penangung Jawab Kegiatan
  2. Surat Pemberitahuan Kegiatan
  3. Surat Rekomendasi dari instansi Terkait
  4. AD-ART Organisasi.

Perizinan Kagiatan Masyarakat, Apabila Dinyatakan Lengkap      = 10 Menit.


Tidak dipungut biaya

Perizinan Kegiatan Msayarakat

https://Polrestatidore.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Kegiatan Msyarakat "