Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal

  • Persalinan Normal
    1. Pasien membawa Buku KIA
    2. Pasien membawa Identitas : KTP/KK/KIS
    3. Ada Pendamping (Dewasa)
    4. Membawa perlengkapan Ibu dan Bayi

  • Persalinan Normal
    1. Pasien ibu hamil datang ke Kamar Bersalin Puskesmas
    2. Petugas melakukan persiapan persalinan pasien
    3. Jika hasil dari persiapan persalinan tidak menunjukan persalinan normal, petugas dan pasien melakukan rujukan ke FKTL
    4. Jika hasil persiapan persalinan menunjukan pasien dapat persalinan normal maka dilakukan Asuhan Persalinan Normal dan Asuhan Bayi Baru Lahir Normal
    5. Jika terdapat masalah saat dilakukan persalinan normal, maka pasien dirujuk ke FKTL. Namun jika tidak ada masalah saat persalinan , petugas melakukan pemantauan Ibu Nifas dan BBL 24 Jam setelah Melahirkan
    6. Jika hasil Pemantauan Ibu Nifas dan BBL 24 Jam setelah Melahirkan tidak ada masalah, pasien/ wali pasien diinstruksikan untuk melengkapi administrasi oleh petugas
    7. Pasien dan bayi serta kelurga diperbolehkan untuk pulang oleh petugas

Primigravida 2 jam dari Pembukaan Lengkap Bayi harus sudah lahir

Multigravida 1 jam dari Pembukaan lengkap bayi harus sudah lahir

Boleh Pulang minimal 24 Jam Sesudah Persalinan dan Tidak ada masalah ibu dan/atau bayi

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

Retribusi Persalinan : Rp. 700.000

Observasi Persalinan : Rp. 150.000

Rujukan : Ambulans 70.000 (5 km pertama, selanjutnya Rp. 7.000/km


Persalinan Normal

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal"