Pelayanan Kerjasama Penggunaan Fasilitas

No. SK: 1142/D7.6/KP.04.07/2024

  1. Pemohon (perorangan) mengisi Formulir penggunaan fasilitas yang telah lengkap baik secara luring (resepsionis Ulp BBPPMPV) atau daring (Laman http://bbppmpvboe.kemdikbud.go.id/bbppmpvboe/peminjaman)
  2. Pemohon (Instansi/Lembaga) menyerahkan Surat Permohonan Penggunaan Fasilitas

  1. Pemohon yang akan menggunakan Fasilitas yang ada di BBPPMPV BOE wajib mengisi Formulir (Bagi masyarakat umum) atau mengajukan surat permohonan (bagi instansi)
  2. Petugas Unit Layanan Publik memproses permohonan
  3. Hasil dari pemrosesan yang dilakukan oleh Petugas Unit Layanan Publik adalah surat persetujuan atau surat penolakan atas pengajuan permohonan Kerjasama Peminjaman Fasilitas
  4. Apabila permohonan kerjasama Peminjaman Fasilitas disetujui oleh Kepala BBPPMPV BOE, maka pemohon berkewajiban menyelesaikan administrasi sewa sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan

5 Hari kerja

Sesuai dengan SK KPKNL atau SK KPA 1568/D.7.6/KP.04.07/2024

Konfirmasi ketersediaan sarpras yang akan dipinjam

Layanan langsung:

  1.  Kantor BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika, Jl. Teluk Mandar Tromol Pos 5 Arjosari, Malang 65102
  2.  Kotak pengaduan
  3.  Unit layanan publik

 Layanan tidak langsung:

  1.  Laman : bbppmpvboe.kemdikbud.go.id
  2.  Pos-el : bbppmpvboe@kemdikbud.go.id
  3.  Facebook : bbppmpvboe kemdikbud
  4.  Instagram : bbppmpvboe.kemdikbud
  5.  Youtube : BBPPMPV BOE
  6.  WA : 0811 3493 535 Telepon : 0341 491239, 495849
  7.  Faksimil : 0341 491342
  8.  Kanal : SP4N-LAPOR! (Lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store