Pelayanan Permohonan Informasi

No. SK: 1142/D7.6/KP.04.07/2024

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi layanan publik di laman https://bbppmpvboe.kemdikbud.go.id/ppid/
  2. Pemohon menggunggah ID Card (KTP pemohon) via Web tersebut atau menunjukkan KTP secara langsung kepada Petugas ULP
  3. Pemohon melampirkan surat pernyataan bermaterai untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya

  1. Pemohon layanan Informasi mengisi form Permohonan Layanan Informasi Publik
  2. Petugas Unit Layanan Publik memproses permohonan layanan informasi.
  3. Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti oleh Koordinator PID dan PPID
  4. Pemohon akan mendapatkan Surat persetujuan permohonan informasi yang ditandatangani oleh kepala BBPPMPV BOE selaku atasan PPID

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi bidang pendidikan sesuai permohonan

Layanan langsung:

  1.  Kantor BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika, Jl. Teluk Mandar Tromol Pos 5 Arjosari, Malang 65102
  2.  Kotak pengaduan
  3.  Unit layanan publik

 Layanan tidak langsung:

  1.  Laman : bbppmpvboe.kemdikbud.go.id
  2.  Pos-el : bbppmpvboe@kemdikbud.go.id
  3.  Facebook : bbppmpvboe kemdikbud
  4. Instagram : bbppmpvboe.kemdikbud
  5.  Youtube : BBPPMPV BOE
  6.  WA : 0811 3493 535
  7.  Telepon : 0341 491239, 495849
  8.  Faksimil : 0341 491342
  9.  Kanal : SP4N-LAPOR! (Lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store