Pelayanan Program Pendidikan Dan Pelatihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

No. SK: 1142/D7.6/KP.04.07/2024

  1. Mengajukan surat permintaan diklat dari lembaga atau perorangan, Menyusun Rencana Anggaran Biaya, Kerangka Program, dan Jadwal. Selanjutnya menyusun Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diklat yang tidak tercantum pada PP
  2. Menyelesaikan pembayaran Diklat
  3. Memenuhi kuota minimal per kelas yaitu, minimum peserta per kelas adalah enam orang atau memenuhi pembiayaan untuk enam orang apabila kurang dari enam orang, dan maksimal peserta adalah lima belas orang.
  4. Menyerahkan persyaratan Administrasi Peserta

  1. Pendaftaran pemohon Diklat perorangan dapat mendaftar melalui online maupun offline, dari Lembaga melalui PKS. Pemohon menerima informasi layanan, biaya pelatihan, kerangka program dan penjadwalan pelaksanaan diklat melalui surat, WhatsApp atau E-mail.
  2. Pemohon perorangan melakukan konfirmasi kesediaan menjadi peserta melalui aplikasi Alfa-T di laman alfat.vedcmalang.or.id
  3. Pemohon melakukan pembayaran. Bagi pemohon perorangan dapat membayar biaya diklat secara langsung ke Bendahara PNBP di BBPPMPV BOE. Bagi Lembaga biaya Diklat dapat di transfer ke rekening Bendahara Penerimaan BBPPMPV BOE
  4. Petugas memverifikasi data peserta yang sudah konfirmasi
  5. Penetapan sumber daya yang terlibat
  6. Persiapan sarana dan prasarana pendukung diklat
  7. Proses pelaksanaan diklat
  8. Penyerahan Sertifikat/STTPL

6 Hari kerja

Biaya sesuai jenis diklat

Pendidikan dan Pelatihan

Layanan langsung:

  1.  Kantor BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika, Jl. Teluk Mandar Tromol Pos 5 Arjosari, Malang 65102
  2.  Kotak pengaduan
  3.  Unit layanan publik

 Layanan tidak langsung:

  1.  Laman : bbppmpvboe.kemdikbud.go.id
  2.  Pos-el : bbppmpvboe@kemdikbud.go.id
  3.  Facebook : bbppmpvboe kemdikbud
  4.  Instagram : bbppmpvboe.kemdikbud
  5.  Youtube : BBPPMPV BOE
  6.  WA : 0811 3493 535
  7.  Telepon : 0341 491239, 495849
  8.  Faksimil : 0341 491342
  9.  Kanal : SP4N-LAPOR! (Lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store