Akta Jual Beli Tanah Pasini

No. SK: 22

  1. Fc KTP
  2. Fc KK
  3. SPPT
  4. Surat Kepemilikan Tanah/Sertifikat
  5. Kwitansi Jual Beli

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

akta jual beli tanah pasini

Menerima Pengaduan Masyarakat dan Menyelesaikan Hambatan Dalam Proses Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli Tanah Pasini"