Akta Hibah

No. SK: 22

  1. Fc KTP
  2. Fc NPWP
  3. Fc KK
  4. SPPT
  5. Sertifikat

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

akta hibah

Menerima Pengaduan Masyarakat dan Mengidentifikasi hambatan dalam Proses layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store