Akta Pembagian Hak Bersama

No. SK: 22

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. KK
  4. SPPT
  5. Sertifikat

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akta Pembagian Hak Bersama

Menerima Pengaduan Masyarakat dan Mengidentifikasi Masalah Dalam Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pembagian Hak Bersama"