Surat Kepemilikan Kapal

No. SK: 22

  1. Surat Keterangan Tukang
  2. Foto Proses Pembuatan Kapal
  3. Surat Keterangan Kepemilikan Dari Kelurahan
  4. Fotocopy KTP Pemilik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

Menerima Pengaduan Masyarakat Tentang Hambatan dalam Proses Layanan dan Menyelesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kepemilikan Kapal"