Pelayanan Program Rujukan

  • Pasien Rujukan
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP/SIM/KK/Kartu Kunjungan Puskesmas
    2. Membawa Fotocopi Lembar Rujukan Lama (Bila sudah pernah dirujuk)

  • Pelayanan Surat Rujukan
    1. Pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
    2. Pasien diarahkan untuk menuju poli tujuan
    3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain oleh Dokter
    4. Pasien dilakukan Pemeriksaan Penunjang (Bila diperlukan)
    5. Penegakkan Diagnosa oleh Dokter
    6. Pasien dilakukan rujukan seperti Rujukan Internal (Pindah Poli) / FKTP (puskesmas lain) / FKRTL (RS)
    7. Pasien dibuatkan rujukan ke FKTP (puskesmas lain) / FKRTL (RS) dan diperbolehkan pulang
    8. Jika pasien tidak perlu dirujuk , pasien diintruksikan untuk mengambil obat di Farmasi dan diperbolehkan untuk pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Rujukan"