Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien BPJS
    1. Membawa KTP, KK, Kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP, KK

  • Pasien datang dari :
    1. a. MTBS.KIA,Poli UMUM dilakukan pemeriksaan laborat jika ada indikasi untuk Rawat Inap masuk ke UGD. b. UGD dilakukan pemeriksaan jika ada indikasi Rawat Inap, bila tidak pasien ke apotik ambil obat dan pulang, jika pasien tidak bisa ditangani di puskesmas dilakukan rujukan
  • Di UGD dilakukan pemeriksaan bila ada indikasi Rawat Inap masuk Rawat Inap
    1. Pasien dilakukan pemeriksaan dan tindakan pasang infus, terapi pengobatan dan konsultasi gizi bila perlu.
  • Bila pasien :
    1. a. Sembuh pasien bisa pulang. b. Tidak ada perbaikan kondisi pasien dilakukan rujukan. c. Meninggal pasien diantar pulang. d. Pulang paksa langsung bisa pulang.

BPJS maksimal 3 hari

a.       BPJS gratis

 b.   Umum sesuai dengan Perbup

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

b.    Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"