Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. Petugas melakukan identifikasi dan anamnesa serta pemeriksaan fisik
  2. Petugas menentukan derajat kegawatan pasien dengan memberi kode warna : a. Hijau adalah warna untuk pasien yang tidak memerlukan pengobatan atau stabil b. kuning adalah warna untuk pasien yang memerlukan pengawasan ketat tetapi perawatan dapat ditunda (observasi) c. Merah adalah warna untuk pasien yang memerlukan resusitasi dan stabilisasi. d. Hitam adalah warna untuk pasien yang telah meninggal dunia.
  3. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE) dan melakukan bridging ke P-Care.

10 - 30 menit (Tergantung jenis Tindakan)

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

1.    Pemeriksaan Gawat Darurat :10.000

2.     Resusitasi Jantun Paru : 40.000

3.      Observasi emergensi di UGD dan ruang tindakan per 2 orang : 30.000

4.      Pasang atau lepas infuse anak bayi dewasa dengan bahan : 40.000

5.      Tampon perdarahan hidung dengar bahan:  25.000

6.      Pemasangan atau melepas NGT Feeding Tube dengan bahan : 40.000

7.      Pemasangan dan penggunaan Oksigen termasuk bahan

-    1 jam pertama : 28.00

-    > 1 jam berikutnya :10.000

8. Tindakan Medis Ringan

a.    Tindakan insisi (Abses, crossbite) : 40.000

b.    Bebat Mata : 10.000

c.     Pengambilan benda asing pada THT (per Tindakan) : 25.000

d.    Pengambilan serumen (Per telinga) : 25.000

e.    Tindakan tindik telinga (per tindik) : 30.000

f.      Pemasangan ransel verband (tanpa bahan) : 15.000

g.    Pemasangan kateter tanpa penyulit (tanpa bahan) : 30.000

h.    Pelepasan kateter : 25.000

i.      Pemakaian oksigen elektrik per jam : 30.000

j.      Injeksi :

-      Non infuse (IV,IM,SC, Skin test) : 15.000

-      Perinfuse : 5000

9. Tindakan Medis Sedang (Dan dengan alat)

a.    Extraksi kuku : 50.000

b.    Bedah Minor (sesuai tingkat kesulitan) :

-      Kecil ≤3 cm : 60.000

-      Sedang 3-5 cm : 80.000

 


Pelayanan Pasien di UGD

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.    Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.    Melalui Kotak Saran

3.    Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (082140797726), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"