Pelayanan Surat Keterangan Dokter

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Sudah terdaftar di loket

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, alamat, dan keperluan surat keterangan dokter )
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi , Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut, SpO2, Pemeriksaan test buta warna).
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan laboratorium sederhana kepada pasien sesuai keperluan surat.
  7. Dokter menanda tangani surat keterangan dokter.
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE).

10-15 menit

Biaya disesuaikan keperluan.

1.    Pelajar : 5.000

2.    Tenaga Kerja Umum : 15.000

3.    Cek Buta Warna : 5.000

Calon Jamaah Haji : 30.000

SURAT KETERANGAN SEHAT

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Melalui aduan langsung di meja informasi dan pengaduan

2.    Melalui Kotak Saran

Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom , Email: pkmtanjunganom2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dokter"