Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

  • Permohonan baru
    1. Perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan dan/atau pemasaran ikan;
    2. Manual HACCP yang telah divalidasi; dan
    3. Hasil audit internal
  • Permohonan perpanjangan
    1. Sertifikat penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku;
    2. Hasil audit internal
  • Permohonan Penambahan Ruang Lingkup
    1. Sertifikat penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku;
    2. Manual HACCP untuk ruang lingkup baru yang telah divalidasi; dan
    3. Hasil audit internal untuk ruang lingkup yang baru
  • Permohonan peninjauan ulang peringkat dilakukan 1 (satu) kali selama periode berlakunya sertifikat penerapan PMMT/HACCP
    1. Hasil audit internal
    2. Sertifikat penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku
    3. Sertifikat pengesahan nomor registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan
    4. Kontrak atau permintaan dari Negara tujuan ekspor
    5. -

  1. UPI mengajukan permohonan secara elektronik, dilengkapi dengan persyaratan
  2. Evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan oleh Petugas
  3. Inspeksi Lapangan Oleh Petugas
  4. Penyampaian Laporan oleh Petugas kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu
  5. Evaluasi laporan dan penyampaian rekomendasi oleh Tim Teknis Pusat Pengedalian Mutu
  6. Penandatanganan Sertifikat HACCP oleh Kepala Badan
  7. Notifikasi Sertifikat HACCP ke dalam sistem OSS oleh Petugas
  8. Pengguna Jasa menerima pemberitahuan penerbitan Sertifikat HACCP

10 hari (jam kerja)

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP


  1. Mekanisme penanganan pengaduan SKIPM PALEMBANG berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Palembang (Jln Gubernur Haji Asnawi Mangku Alam, Telepon 07115278078, Melalui Layanan Pengaduan pada web SKIPM PALEMBANG (http://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmpalembang) atau lapor.go.id, Lapor Android, dan telepon 07115278078, dan Sosmed SKIPM PALEMBANG. Email : karantinaperikananpalembang08@gmail.com, Instagram : bppmhkp palembang, Facebook : Bppmhkp palembang,  Twitter : @bppmhkp_plg, Tiktok : Bppmhkp_plg, Youtube : Karantina ikan palembang 
  2. Verifikasi awal atas pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP.
  3. Verifikasi lanjutan, telaah dan respon atas pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
  4. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dari masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)"