Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. 1. Surat Rujuk Balik Dari RS
  2. 2. Kartu BPJS/KTP/Kartu Kunjung
  3. 3. Rekomendasi DPJP
  4. 4. Resep obat yang diterbitkan DPJP FKTL

  1. Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan umum atau Ruang Pemeriksaan lansia
  2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan umum atau lansia sesuai usia pasien
  3. Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik
  4. Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek Rujuk Balik

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.       Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.       Melalui Kotak Saran

3.       Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)"