Pelayanan Pemeriksaan Calon Pengantin (CATIN)

  1. Membawa KTP/KK/KIS/Kartu Pengunjung Puskesmas

  1. Pasien datang mendaftar ke loket langsung atau online via WA pada H-1 Pelayanan
  2. Pasien menuju ruang tunggu di KIA menunggu panggilan
  3. Pasien diperiksa di Ruang KIA
  4. Pasien diberi Pengantar periksa Laboratorium
  5. Pasien diberi kwitansi dan membaya Retribusi di Kasir
  6. Pasien menuju Ruang Laboratorium
  7. Pasien kembali ke KIA untuk konseling
  8. Petugas entri data
  9. Pasien memperoleh Surat Keterangan Sehat
  10. Pasien Pulang

2 Jam

Rp. 60

Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin, Surat TT WUS, Pemeriksaan Laboratorium Calon Pengantin

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Jatikalen

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Website : -

b.     Telpon, Waatau SMS PengaduanNomor :081335747177

c.     TeleponPuskesmas : (0358) 5501477

d.     Email :pkmjatikalen@gmail.com

e.     Facebook :PuskesmasJatikalen

f.      Instagram : @puskesmasjatikalen

g.     Tik Tok :: @puskesmasjatikalen

h.     Kotak Saran dan Pengaduan

i.LangsungkePetugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Calon Pengantin (CATIN)"