Permohonan Pengukuran Arah Kiblat dan Rohaniawan

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan resmi dari lembaga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke PTSP melalui Front Office (FO)
  2. FO memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. FO menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap dan memberikan tanda terima bagi pemohon
  4. FO menyerahkan berkas persyaratan ke BO, selanjutnya BO akan meneruskan permohonan izin ke Penyelenggara Zawa/Seksi Bimas Islam
  5. Penyelenggara Zawa/Seksi Bimas Islam memproses Surat Permohonan
  6. Surat permohonan yang sudah selesai akan disampaikan ke pihak PTSP untuk diteruskan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuran Arah Kiblat dan Rohaniawan"