Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products (EKSPOR) Berbasis HACCP ke Negara Mitra

  • Form PPK online, yang substansinya paling sedikit memuat:
    1. Nomor induk berusaha (NIB)
    2. Nama, alamat pengirim dan email
    3. Nama, alamat penerima dan email
    4. Nomor NPWP pemohon atau perusahaan
    5. Nama komoditas/produk
    6. Jenis komoditas
    7. Bentuk dan jumlah kemasan
    8. Tanggal pengiriman
    9. Jenis alat angkut, dan
    10. Negara/area tujuan
  • Invoice dan packing list
    1. -
  • Nomor sertificat HACCP
    1. -
  • Sertifikat pengesahan nomor registrasi UPI ke negara mitra (approval number) untuk ekspor hasil perikanan ke negara mitra
    1. -
  • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan :
    1. Surat ijin pengeluaran dari K/L terkait
    2. Rekomendasi dari ditjen PRL terkait look like species
    3. SATS-LN dan/atau SAJI-LN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES
  • Waktu pelaporan;
    1. Barang muatan atau kiriman pos atau media pembawa lain minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman

Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran produk perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.

Sesuai Petaruran Pemerintah Nomor 85 2021

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.

  1. Mekanisme penanganan pengaduan SKIPM PALEMBANG berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan keluhan, pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada: Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan Alamat Kantor : Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Palembang (Jln Gubernur Haji Asnawi Mangku Negara Alam, Telepon 07115278078, melalui layanan pengaduan pada web SKIPM PALEMBANG (http://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmpalembang) atau lapor.go.id, Lapor Android, dan telepon 07115278078, dan sosmed SKIPM PALEMBANG. Email : karantinaperikananpalembang08@gmail.com, Instagram : bppmhkp.palembang, Facebook : Bppmhkp palembang, Twitter : @bppmhkp_plg, Tiktok : Bppmhkp_plg, Youtube : Karantina ikan palembang
  2. Verifikasi awal atas pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh admin UPP 
  3. Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari; 
  4. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dari masyarakat 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products (EKSPOR) Berbasis HACCP ke Negara Mitra"