Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibubuhi sidik jari dan ditandatangani diatas materai Rp 10.000
  5. Surat Penyerahan Hak Waris yang dibubuhi sidik jari dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
  6. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon/warga datang membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Utara
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  4. Camat menandatangani surat dan berkas
  5. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket kemudian surat dinomori dan distempel
  6. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon

(* Apabila Pimpinan tidak berada ditempat maka waktu akan menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak Saran

2. Langsung kepada petugas pelayanan

3. Facebook : Kecamatan Sibolga Utara

4. Email : sibolgautaraksu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store