Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)

No. SK: 19 tahun 2024

  1. Rancangan Kerja Anggaran (RKA) DAN Perubahan - Rancangan Kerja Anggaran (P-RKA)
  2. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  3. Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten.

  1. Memerintahkan Kasubbag Program untuk melaksanakan penyusunan Laporan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran.
  2. Menyusun Laporan DPPA Sesuai RPJM , RENSTRA , Renja, RKA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
  3. Memeriksa Laporan DPPA apabila salah dikembalikan kepada Kasubbag Program untuk di perbaiki.
  4. Menandatangani Laporan DPPA yang telah dinyatakan benar.
  5. Mengirimkan Laporan DPPA ke Bagian Anggaran.
  6. Proses Laporan DPPA diEvaluasi dan diperiksa, jika salah dikembalikan untuk diperbaiki kembali.
  7. Proses Laporan DPPA di diperbaiki dan diserahkan kembali ke Bagian Anggaran untuk disahkan.
  8. Laporan diterima diBagian Anggaran untuk dijilid.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Peyelamatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)"

Pelaksana

Lukman

Staf