Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 900/2233/KPTS/203.1/2023

  1. Permohonan informasi secara tertulis melalui dokumen fisik atau melalui website PPID BPKAD Provinsi Jawa Timur
  2. Fotokopi Akta Pendirian
  3. Surat Keterangan Terdaftar
  4. Surat Keterangan Domisili dari pejabat berwenang
  5. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur melalui berkas fisik atau melalui website PPID BPKAD Provinsi Jawa Timur
  2. BPKAD Provinsi Jawa Timur memberikan jawaban dan/atau memberikan data/informasi kepada Pengguna Layanan

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan Informasi dinyatakan lengkap disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui dokumen fisik atau melalui website PPID BPKAD Provinsi Jawa Timur

Tanpa biaya (Gratis)

Data atau Informasi yang berada pada wewenang BPKAD Provinsi Jawa Timur baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy

  •     SuKMa-e Jatim
  •     Website PPID : ppid.bpkad.jatimprov.go.id
  •     Email : bpkad@jatimprov.go.id
  •     Telpon/Fax : (031) 3532291
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"