Layanan Izin Operasional MDT dan TPQ

No. SK: 541

  • Layanan Izin Operasional MDT
    1. Nama dan Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah (lampiran profil MDT)
    2. Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari: 1). Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, wustha dan ulya (2) Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagi jenjang MDT Al Jami’ah; (3) Guru atau dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (4) Tenaga Administrasi/ kependidikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang. (5) Struktur organisasi kepengurusan MDT (khusus MDT Al Jami’ah melampirkan Sk Kemenkumham) (6) Upload KTP untuk pengurus
    3. Tersedia tempat/ ruang belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana)
    4. Kualifikasi Guru. (1) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah). (2) Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/ DIV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah). (3) Madrasah Diniyah Takmiliyah al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/ jenjang ulya (lampiran ijazah)
    5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan/Kepala Desa.
    6. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ula dan wustha .
    7. Surat rekomendasi dari Kntor Kementerian Agama Kabupaten/ kota untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ulya dan Al Jami’ah
    8. Tersedia calon santri/mahasantri sekurangkurangnya 15 (lima belas) lampiran daftar calon santri/ mahasantri.
    9. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: (1) Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia. (2) Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab.
  • Layanan Izin Operasional TPQ
    1. Surat Permohonan Tanda Daftar
    2. Profil LPQ
    3. Susunan Pengurus
    4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
    5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
    6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
    7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
    8. Data Santri
    9. Surat Keterangan Tanah (opsional)
    10. Akta Notaris Yayasan (opsional)
    11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
    12. Denah Lokasi

  • Layanan Izin Operasional MDT
    1. Pengguna Layanan datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya petugas Front Office/PTSP mengarahkan untuk mengisi Identitas di buku tamu dan dan mengambil nomor antrian dan melalui On Line SIPDAR;
    2. Pengguna layanan mengunjungi petugas Front Office/PTSP terkait Izin Operasional MDT
    3. Petugas Front Office/PTSP menghubungi JFU/Kasi PAPKIS terkait
    4. Apabila pengguna layanan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office/PTSP ke Ruang Konsultasi untuk bertemu langsung dengan petugas/Pejabat yang memberikan layanan data dan informasi.
    5. Pejabat atau petugas memberikan penjelasan, rekomendasi, saran, dan solusi terhadap permohonanan layanan.
  • Layanan Izin Operasional TPQ
    1. Pengguna Layanan datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya petugas Front Office/PTSP mengarahkan untuk mengisi Identitas di buku tamu dan dan mengambil nomor antrian dan melalui On Line SIPDAR
    2. Pengguna layanan mengunjungi petugas Front Office/PTSP terkait Izin Operasional LPQ
    3. Petugas Front Office/PTSP menghubungi JFU/Kasi PAPKIS terkait
    4. Apabila pengguna layanan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office/PTSP ke Ruang Konsultasi untuk bertemu langsung dengan petugas/Pejabat yang memberikan layanan data dan informasi.
    5. Pejabat atau petugas memberikan penjelasan, rekomendasi, saran, dan solusi terhadap permohonanan layanan.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Operasional MDT dan TPQ"