Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 01/PKM-PCD/SK/VIII/2022

  1. untuk pasien umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan

1 Hari kerja

Pasien BPJS Geratis, Pasien UMUM dikenakan Biaya Sesuai PERDA

Berupa jasa kesehatan kasus kegawat daruratan

Facebook PKM Paceda, datang Langsung Ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"