Penerimaan laporan pengaduan

No. SK: KEP / 079 / III / 2024

  • Persyaratan Penerimaan laporan pengaduan Kriminal
    1. Menyerahkan rekom hasil konseling dari Piket Reskrim
    2. Melampirkan Fotocopy Tanda bukti identitas pelapor (SIM atau Kartu Tanda Penduduk
    3. Surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan untuk melapor
    4. Khusus pada perkara Curanmor R2/ R4, agar memenuhi persyaratan dengan Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor
  • Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan orang
    1. Fotocopy KTP pelapor
    2. Fotocopy Kartu Keluarga yang mencantumkan identitas orang hilang tersebut bila ayah/anak/ibu atau orang lainnya yang didalam kartu keluarga tersebut
    3. Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah, akte kelahiran orang hilang
    4. Foto diri orang hilang tersebut
    5. Surat pernyataan dari pelapor bahwa membenarkan terjadinya kehilangan orang diatas materai Rp 10.000,-
  • Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan barang atau surat berharga
    1. Bila kehilangan surat-surat penting seperti : KTP, SIM, Kartu ATM, surat kepemilikan tanah/bangunan sertifikat tanah, ijazah dll. Pelapor menyerahkan fotocopy surat yang hilang
    2. Khusus pada kehilangan buku tabungan, pemohon melampirkan surat keterangan dari Bank yang mengeluarkan

1.   Dalam  penerimaan  laporan  Pengaduan  kriminal (LP-B) jangka waktu penyelesaian kurang lebih 91 menit yang diperinci sebagai berikut:

a.   Konseling Reskrim (60 menit);

b.   Input    data    persyaratan    dan    Kronologis

kejadian di aplikasi DORS (15 menit);

c.   Pencetakan   dan   koreksi   terhadap   laporan

Polisi dan STPL (9 menit);

d.   Penyerahan STPL  (1 menit)

 

2.   Dalam   penerimaan   laporan   Pengaduan   orang hilang (laporan gangguan) jangka waktu penyelesaian kurang lebih 40 menit yang diperinci sebagai berikut:

a.   Interview Petugas Piket Siaga kepada Pelapor

dan pemeriksaan dokumen pelapor (15 menit);

b.   Input    data    persyaratan    dan    Kronologis

kejadian di aplikasi DORS (15 menit);

c.   Pencetakan   dan   koreksi   terhadap   laporan

gangguan dan STPL (9 menit);

d.   Penyerahan STPL (1 menit);


3.   Dalam penerimaan laporan Pengaduan kehilangan barang    atau    surat    berharga    jangka    waktu penyelesaian kurang

       lebih 15 menit yang diperinci sebagai berikut:

a .   Petugas Piket Siaga menerima dan memeriksa dokumen pelapor (5 menit);

b.    Input    data    persyaratan    dan     Kronologis kejadian di aplikasi DORS (5 menit);

c.   Pencetakan   dan   koreksi   terhadap   STLK   (4 menit);

d.   Penyerahan STLK (1 menit);


Tidak dipungut biaya

STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) tentang pengaduan bagi pelaporan kriminalitas/tindak pidana , STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) tentang orang hilang, SKTLK ( Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) tentang kehilangan barang/surat berharga

Penanganan pengaduan saran/masukan terhadap pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat di Spkt polrestabes palembang sebagai berikut :

 

1.   pengaduan secara langsung dengan mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada     aplikasi ePZI;

2.   saran   dan   masukan   melalui   Medsos   pada INSTRAGRAM (IG) (spktpolrestabesplg) dan Website https://restabespalembang.sumsel.polri.go.id/

3.   pengaduan,   saran dan   masukan melalui bantuan polisi PRESISI (BANPOL)  whatsapp 0813-7002-110

4 .   Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan laporan pengaduan "