No. SK: KEP / 079 / III / 2024
1. Dalam penerimaan laporan Pengaduan kriminal (LP-B) jangka waktu penyelesaian kurang lebih 91 menit yang diperinci sebagai berikut: a. Konseling Reskrim (60 menit); b. Input data persyaratan dan Kronologis kejadian di aplikasi DORS (15 menit); c. Pencetakan dan koreksi terhadap laporan Polisi dan STPL (9 menit); d. Penyerahan STPL (1 menit)
2. Dalam penerimaan laporan Pengaduan orang hilang (laporan gangguan) jangka waktu penyelesaian kurang lebih 40 menit yang diperinci sebagai berikut: a. Interview Petugas Piket Siaga kepada Pelapor dan pemeriksaan dokumen pelapor (15 menit); b. Input data persyaratan dan Kronologis kejadian di aplikasi DORS (15 menit); c. Pencetakan dan koreksi terhadap laporan gangguan dan STPL (9 menit); d. Penyerahan STPL (1 menit); 3. Dalam penerimaan laporan Pengaduan kehilangan barang atau surat berharga jangka
waktu penyelesaian kurang lebih 15 menit yang diperinci sebagai berikut: a . Petugas Piket Siaga menerima dan memeriksa dokumen pelapor (5 menit); b. Input data persyaratan dan Kronologis kejadian di aplikasi DORS (5 menit); c. Pencetakan dan koreksi terhadap STLK (4 menit);
d. Penyerahan
STLK (1 menit); |
Tidak dipungut biaya
STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) tentang pengaduan bagi pelaporan kriminalitas/tindak pidana , STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) tentang orang hilang, SKTLK ( Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) tentang kehilangan barang/surat berharga
Penanganan pengaduan saran/masukan terhadap pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat di Spkt polrestabes palembang sebagai berikut :
1. pengaduan secara langsung dengan mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada aplikasi ePZI;
2. saran dan masukan melalui Medsos pada INSTRAGRAM (IG) (spktpolrestabesplg) dan Website https://restabespalembang.sumsel.polri.go.id/
3. pengaduan, saran dan masukan melalui bantuan polisi PRESISI (BANPOL) whatsapp 0813-7002-110
4 . Kotak Saran.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store