Pelayanan Farmasi (Apotek)

No. SK: 208/UKP-DINKES/TAHUN2024

  1. Rujukan Internal/Resep Obat

  1. Tamu/Pengguna Layanan membawa rujukan internal ke Petugas Apotek
  2. Tamu/Pengguna Layanan menunggu karena petugas apotek menyiapkan obat-obatan
  3. Tamu/Pengguna Layanan menerima obat-obatan dan penjelasan terkait aturan pakai dan dosis dari petugas apotek. Untuk pasien umum lebih dahulu menerima estimasi biaya pembayaran obat-obatan sesuai faktur pembelian dan apabila setuju bisa melakukan pelunasan biaya di loket Pendaftaran.

15 Menit

  •  ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, Pesiunan dan Tenaga Kontrak : Gratis
  • Umum : Biaya obat-obatan berdasarkan Faktur Belanja Obat

PELAYANAN FARMASI (APOTEK)

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduanuptklinikpratamaprovkalbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store