Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Berita acara hasil evaluasi
  2. Berita acara hasil tender/seleksi
  3. Laporan hasil pemeilihan penyedia
  4. Rancangan kontrak
  5. DPA

  1. Menyampaikan hasil pemilihan penyedia kepada PA/KPA/PPK
  2. Menerima tembusan hasil pemilihan penyedia
  3. Melaksanakan reviu terhadap hasil pemilihan penyedia
  4. Melaksanakan pembahasan dengan PPK terkait perselisihan pemilihan penyedia
  5. Memberikan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan
  6. Menerbitkan SPPBJ dan persiapan kontrak
  7. Melakukan pengecekan DPA
  8. Melaksanakan SPMK untuk pengadaan kontruksi, jasa lainnya dan jasa konsultasi atau Surat perintah Pengiriman untuk pengadaan barang
  9. Melaksanakan kontrak dan menyelesaikan pekerjaan serta mengajukan serah terima hasil pekerjaan
  10. Melaksanakan pemerikasaan hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengendalian Kontrak

Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa"