Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Klinik

No. SK: 208/UKP-DINKES/TAHUN2024

  1. Rujukan Internal

  1. Tamu/ Pengguna Layanan membawa rujukan internal ke Petugas Laboratorium
  2. Pemeriksaan Laboratorium (Pengukuran kadar HB, Gula Darah, Kolesterol dan Asam Urat) terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Petugas Laboratorium
  3. Pemeriksaan Hasil Laboratorium, Anamnesis/ Vital Sign lanjutan/ Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Dokter
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil pemeriksaan berupa Resep Obat. Untuk pasien umum melakukan pelunasan biaya di loket Pendaftaran.

15 Menit

  •  ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, Pensiunan dan Tenaga Kontrak : Gratis
  • Umum : Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

pemeriksaan laboratorium Klinik

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduanuptklinikpratamaprovkalbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store