Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dokumen Persiapan Pengadaan
  2. DPA

  1. Menyampaikan RUP dan dokumen terkait perencanaan lainnya
  2. Melaksanakan reviu Spesifikasi teknis/KAK dan perkiraan biaya/RAB
  3. Memberikan persetujuan spesifikasi teknis/KAK dan RAB
  4. Menyusun HPS dan rancangan kontrak
  5. Melaksanakan pendampingan penyusunan HPS dan Rancangan kontrak
  6. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK, HPS dan rancangan kontrak
  7. Menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persiapan Pengadaan

1. Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
2. Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa"