Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi

No. SK: 208/UKP-DINKES/TAHUN2024

  1. Kartu Anggota/Nomor MR/Kartu Identitas

  1. Tamu/ Pengguna Layanan mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Dilakukan Anamnesis dan/ Vital Sign awal terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Perawat
  3. Dilakukan Pemeriksaan, Anamnesis dan/ Vital Sign lanjutan/Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Bidan
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil pemeriksaan berupa Resep Obat. Untuk pasien umum melakukan pelunasan biaya di loket Pendaftaran.

15 Menit

- Umum : Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduanuptklinikpratamaprovkalbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi"