Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dokumen Perencanaan Pengadaan

  1. Menetapkan PPK untuk melaksanakan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Melakukan inventarisir perencaan pengadaan
  3. Menunjuk JF PPBJ untuk melaksanakan asistensi perencanaan pengadaan
  4. Mendukung kinerja PPK dalam melaksanakan perencanaan pengadaan
  5. Mengidentifikasi kebutuhan Barang dan Jasa berdasarkan Rencana Kerja OPD
  6. Menetapkan barang/jasa sesuai dengan kodefikasi dan kategorisasi
  7. Memasukan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa dalam rencana kerja anggaran perangkat daerah
  8. Menentukan cara pengadaan barang/jasa
  9. Menyusun spesifikasi teknis. Rencana Anggaran Biaya, Pemaketan dan Rencana Jadwal Pengadaan Barang/Jasa
  10. Menetapkan dan mengumumkan RUP melalui SIRUP

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Perencanaan Pengadaan

1. Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
2. Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa"