Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. KTP (Penyedia)
  2. NIB (Penyedia)
  3. Akta Pendirian (Penyedia)
  4. NPWP (Penyedia)
  5. Surat Permohonan Perubahan Email (Penyedia)
  6. SK Pelaku Pengadaan

  1. Login akun SPSE
  2. Mengisi form atau tiket aduan pada LPSE Support
  3. Menerima dan eskalasi tiket
  4. Menerima dan menyelesaikan tiket aduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

LPSE Support

Melalui Helpdesk LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik"