Pengukuhan/Endorsment Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Persyaratan: Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb: 1. Surat Permohonan 2. Surat Ukur Kapal 3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal 4. Sertifikat Klasifikasi Kapal 5. Sertfikat Load Line/Garis Muat 6. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per- Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal 7. Sertifikat Pembangunan Kapal 8. Sertifikat ILR dan PMK 9. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya Jangka Waktu: 6 Hari Kerja Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb: 1. Surat Permohonan 2. Surat Ukur Kapal 3. Gross Akta Kapal 4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal 5. Sertifikat Keselamatan Kapal 6. Sertifikat Klasifikasi Kapal 7. Sertfikat Load Line/Garis Muat 8. Nota Dinas Pengesahan Gambar 9. Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) 10. Sertifikat ILR dan PMK 11. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb: 1. Surat Permohonan 2. Surat Ukur Kapal 3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal 4. Sertifikat Keselamatan Kapal 5. Sertifikat Klasifikasi Kapal 6. Sertfikat Load Line/Garis Muat 7. Sertifikat ILR dan PMK 8. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

  1. Mengajukan surat permohonan endorsement sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Petugas menerbitkan kode billing dan pemohon melakukan pembayaran Petugas memproses endorsement Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Pemohon menerima Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran yang telah di endorsemnet

6 Hari kerja

Tarif:
- Pemeriksaan
Kapal : Rp.
1.250.000
- Penerbitan
Sertifikat : Rp.
170.000

Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran yang telah di endorsemnet

Telepon : 08116238585
e-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id
ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan/Endorsment Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran"