Penerbitan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal Sementara/SMC (Interim Safety Management Certificate)

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal
  2. Melampirkan Sertifikat DOC
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Surat Ukur
  5. Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal Surat Laut / Pas Besar) yang dimiliki
  6. Buku Sistem Manajement Keselamatan (SMK Manual)
  7. Fotocopy Surat Keselamatan Kapal terakhir
  8. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP)
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor ISM
  10. Laporan Hasil Audit sebelumnya

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal Sementara/SMC di loket pelayanan/via online dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan
  3. Petugas melaksanakan Pemeriksaan / Pengawasan / Survey / Verifikasi/ Audit Lapangan
  4. Petugas menerbitkan kode billing dan pemohon melakukan pembayaran
  5. Petugas Menerbitkan Sertifikat manjemen keselamatan kapal sementara/SMC (Interim Safety Management Certificate
  6. Petugas Menerbitkan Sertifikat manjemen keselamatan kapal sementara/SMC (Interim Safety Management Certificate

2 Hari kerja

Tarif:
Penerbitan Sertifikat DOC & SMC:
Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 50.000,-
GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 75.000,-
GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 100.000,-
GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 150.000,-
Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 200.000,-
Endorsment Sertifikat DOC & SMC:
Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 37.500,-
GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 50.000,-
GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 75.000,-
Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 100.000,-

Sertifikat manjemen keselamatan kapal sementara/SMC (Interim Safety Management Certificate)

Telepon : 08116238585
e-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id
ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal Sementara/SMC (Interim Safety Management Certificate)"