No. SK: KEP/01/III/2023
1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
SIM BARU
SIM A, BI, BII, C, CI, CII, D DAN D I :120 MENIT
SIM A UMUM, BI UMUM DAN BII UMUM :120 MENIT
• SIM PERPANJANGAN
SIM A, C, CI, CII,D DAN DI : 30 MENIT
SIM A, BI DAN BII : 60 MENIT
SIM A UMUM, BI UMUM DAN BII UMUM : 60 MENIT
PERATURAN PEMERINTAH NO.76 TAHUN 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM BARU
SIM C, CI, CII : Rp.100.000
SIM A, BI, BII : Rp.120.000
SIM A UMUM, BI UMUM DAN BII UMUM : Rp. 120.000
SIM D DAN D I : Rp. 50.000
• SIM PERPANJANGAN
SIM C, CI, CII : Rp.75.000
SIM A, BI, BII : Rp.80.000
SIM A UMUM, BI UMUM DAN BII UMUM : Rp. 80.000
SIM D DAN D I : Rp. 30.000
SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI
SKUKP : Rp.50.000
PELAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
LAYANAN KONSULTASI PENGADUAN secara online melalui Aplikasi Sipastap
https://www.sipastap-polrestatidore.com/sipastap/formkotaksaran/create
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store