Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja layanan atau situs website bakorwilpamekasan.jatimprov.go.id
  • Persyaratan Administrasi
    1. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau
    2. Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. Pengajuan datang langsung ke Bakorwil Pamekasan atau melalui menu Profil - Hubungi kami pada website Bakorwil Pamekasan beserta email ke bakorwil 4@jatimprov.go.id
  2. Tim PPID Bakorwil Pamekasan melakukan pengecekan apakah lengkap atau tidak
  3. Mengunggu tanggapan tertulis dari tim PPID Bakorwil Pamekasan selama 10 hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 hari kerja
  4. Mendapatkan informasi dan data sesuai dengan permohonan
  5. jika lewat dari waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, ditolak, atau tidak sesuai permohonan, maka mengajukan keberatan kepada atasan PPID Bakorwil Pamekasan
  6. Mendapatkan tanggapan dari atasan PPID Bakorwil Pamekasan
  7. Jika tidak puas dengan tanggapan dari atasan PPID Bakorwil Pamekasan maka mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Data dan Informasi

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:

  1. Aplikasi SP4N Lapor! : https://lapor.go.id
  2. Email : bakorwil4@jatimprov.go.id
  3. Menu website (Profil-hubungi kami) : https://bakorwilpamekasan.jatimprov.go.id/ 
Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Cek administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi internal/ eksternal
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"