No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Permohonan Data dan Informasi
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store