Penyediaan Narasumber

No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024

  1. Surat permintaan narasumber dari instansi atau organisasi yang menjelaskan materi, tempat, dan waktu pelaksanaan ditujukan kepada Kepala Bakorwil Pamekasan dengan dilampiri kartu identitas kependudukan
  2. Tersedianya Pejabat atau petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Bersurat kepada Kepala Bakorwil Pamekasan
  2. Menunggu petugas menyusun materi sesuai permintaan dan disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan
  3. Melaksanakan kegiatan dengan narasumber dari Bakorwil Pamekasan

2 Hari kerja

Disesuaikan instansi yang mengundang dengan peraturan yang berlaku

Asistensi dan penunjukan Pejabat yang akan menjadi narasumber sesuai tema pengguna layanan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:

  1. Aplikasi SP4N Lapor! : https://lapor.go.id
  2. Email : bakorwil4@jatimprov.go.id
  3. Menu website (Profil-hubungi kami) : https://bakorwilpamekasan.jatimprov.go.id/ 
Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Cek administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi internal/ eksternal
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber"