Pelayanan Pemanfaatan Gedung Pertemuan

No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Bakorwil Pamekasan dengan dilampiri kartu identitas kependudukan
  2. Membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah Surat Izin Pemanfaatan Barang Milik Daerah dikeluarkan

  1. Datang langsung ke Bakorwil Pamekasan
  2. Mengisi formulir yang ditujukan ke Kepala Bakorwil Pamekasan
  3. Menunggu konfirmasi petugas Bakorwil Pamekasan
  4. melakukan pembayaran jika dikabulkan
  5. melakukan persiapan pelaksanaan sepuluh jam sebelum pelaksanaan acara
  6. pelaksanaan dilaksanakan maksimal lima jam, jika melewati maka wajib membayar denda

Jangka waktu verifikasi pemesananan Gedung Pertemuan bisa dilakukan dalam dua hari kerja apabila Formulir Permohonan Sewa Fasilitas Gedung Pertemuan telah diserahkan dan pelanggan telah melakukan pelunasan pembayaran.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2022

Penggunaan Gedung Pertemuan (Resepsi Pernikahan, Rapat/Seminar, dll)

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:

  1. Aplikasi SP4N Lapor! : https://lapor.go.id
  2. Email : bakorwil4@jatimprov.go.id
  3. Menu website (Profil-hubungi kami) : https://bakorwilpamekasan.jatimprov.go.id/ 
Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Cek administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi internal/ eksternal
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Gedung Pertemuan"