No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24
Tahun 2022
Penggunaan Gedung Pertemuan (Resepsi Pernikahan, Rapat/Seminar, dll)
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store