Advokasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi

  1. Surat permohonan

  1. Masyarakat /Anggota Koperasi, UMKM, dan Lembaga Pemerintah/ Non Pemerintah, Dinas Kab/Kota atau yang mengajukan permohonan
  2. Menerima berkas dari pemohon, secara langsung atau elektronik
  3. Menelaah surat masuk dan memberikan disposisi
  4. Menelaah disposisi dan menindaklanjuti disposisi kepada staf
  5. Melakukan analisis dan tindak lanjut surat dari pemohon
  6. Melaksanakan koordinasi dengan pemohon
  7. Melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi
  8. Membuat laporan hasil dan melakukan pengawasan sewaktu waktu seusai dengan permenkop 9 tahun 2020 pasal 9

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi

Layanan Pengaduan Masyarakat melalui website Dinas, SP4N Lapor, dan media lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi"