Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Koperasi UKM

  1. Surat permohonan

  1. Masyarakat anggota Koperasi, UMKM, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah, Dinas Kabupaten/Kota atau yang mengajukan permohonan
  2. Menerima surat dari pemohon, secara langsung atau elektronik
  3. Menelaah surat masuk dan memberikan disposisi
  4. Menelaah disposisi dan menindaklanjuti disposisi kepada staf
  5. Melaksanakn sosialisasi peraturan perundang undangan bidang koperasi UKM
  6. Membuat laporan tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan Sosialisasi Mengenai perundang-undangan Dalam Bidang Koperasi UKM

Layanan Pengaduan Masyarakat melalui website Dinas, SP4N Lapor, dan media lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Koperasi UKM"