Pendampingan Restrukturisasi Usaha KUKM

  1. Dokumen Usulan
  2. Profil KUKM
  3. Laporan Keuangan

  1. Mengajukan usulan pendampingan Restrukturisasi Usaha dari Lembaga terkait (KUKM) dan Memeriksa kelengkapan berkas permohonan yang sudah diverifikasi
  2. Melakukan seleksi, membuat BAP dan rekomendasi dan Menerbitkan SK Tim Teknis Pendamping
  3. Tim teknis melakukan penerbitan Surat Pengantar dan Paraf surat Pendampingan Restrukturisasi bagi KUKM oleh Kabid
  4. Penandatanganan surat Pendampingan Restrukturisasi bagi KUKM oleh Kepala Dinas dan Melakukan pencatatan dan pengarsipan surat Pendampingan Restrukturisasi bagi KUKM
  5. Menyerahkan surat Pendampingan Restrukturisasi bagi KUKM dan Tenaga ahli melakukan pendampingan Restrukturisasi Usaha bagi KUKM
  6. Mengisi formulir evaluasi kepuasan masyarakat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KUKM terfasilitasi Pendampingan Restrukturisasi Usaha KUKM

Layanan Pengaduan Masyarakat melalui website Dinas, SP4N Lapor, dan media lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Restrukturisasi Usaha KUKM"