Layanan Cuti Bersyarat

No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023

  • Persyaratan Substantif Kepada Narapidana
    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
    3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
    4. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam Lapas
    5. Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  • Persyaratan Substantif Kepada Anak
    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
    2. Telah menjalani paling sedikit 1/2 (setengah) masa pidana
    3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir
    4. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam LPKA
    5. Cuti Bersyarat bagi Anak diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  • Persyaratan Administratif Dibuktikan Dengan Melampirkan Dokumen
    1. Petikan putusan pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
    2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA
    3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
    4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan
    5. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA
    6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
    7. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
    8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, lembaga sosial, yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa
  • Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen
    1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari
    2. Kedutaan besar/konsulat negara
    3. Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
    4. Surat keterangan dari Direktur JenderalImigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
    5. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia
    6. salinan surat keterangan bukan pelaku utama dari kejaksaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana money laundering, trafficking, illegal logging dan illegal fishing
  • Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi
    1. Harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  • Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
    1. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia
    2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Kategori Integrasi Umum (Non PP28/PP 99) yang diusulkan Cuti Bersyarat
  2. Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen
  3. TPP Lapas/LPKA merekomendasikan usulan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada KepalaLapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat
  4. Apabila Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas/LPKA, selanjutnya Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  5. Berkas usulan Cuti Bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi
  6. Apabila ada permintaan perbaikan usulan cuti bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas/LPKA melakukan perbaikan
  7. Hasil perbaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah
  8. Petugas harus mencetak salinan keputusan cuti bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  9. Petugas memeriksa salinan keputusan cuti bersyarat
  10. Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan cuti bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan

  1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

  2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;

  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat

-  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/LPKA, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

-      Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;

-         Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat "