Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: NOMOR : KEP / 52 / X / 2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir;
  4. Fotocopi paspor bagi yang ingin keluar negeri
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;
  6. Rumus sidik jari bagi yang belum sidik jari;
  7. Foto copy Kartu Keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan / Mobile JKN

  1. Pemohon SKCK mengisi formulir SKCK baik secara manual maupun secara Online melalui Aplikasi Polri Super App
  2. Pemohon SKCK mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan oleh Petugas SKCK;
  3. Pemohon SKCK menyerahkan berkas persyaratan di loket pendaftaran , melampirkan Barcode Registrasi dan Foto apabila mendaftar secara online
  4. Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan;
  5. Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka berkas Pemohon SKCK akan diterima, namun apabila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  6. Pemohon SKCK yang sudah memiliki sidik jari sebelumnya akan dilampirkan dalam lembar SKCK pemohon
  7. Petugas SKCK melakukan pencatatan/entry data identitas pemohon dan mengecek ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon di Database Catatan Kriminal;
  8. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
  9. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;
  10. Bila ditemukan catatan kriminal dari pemohon maka SKCK yang diterbitkan dicantumkan riwayat catatan kriminal mengenai pasal yang dikenakan dan hukuman yang telah dijalaninya.
  11. Setelah Skck telah diterbitkan pemohon akan melakukan pembayaran melalui loket pembayaran, apabila pemohon melakukan pembayaran melalui via transfer, pemohon harus melampirkan bukti pembayarannya.

a.    Proses penerbitan SKCK paling lama 1 x 24 jam, proses selesai 15 menit setelah berkas diterima secara lengkap;

 

b.    Standart pelayanan buka Hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 14.00 Wita. Tidak ada waktu istirahat

 

C.Jangka waktu bisa berubah dengan tergantung banyaknya dokumen berkas pengguna layanan

a.    Biaya SKCK Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);

 

b.    Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Satintelkam Polres Mamuju melalui :

a.    Kotak Saran / pengaduan

b.    Telepon/ Fax : 0426 – 2322123

c.    Alamat : JL. KS Tubun no. 46 Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju

d.    SMS / Hp : 082189070142

e.    Email :urminik06.resmamuju@gmail.com

f.     Facebook : Pelayanan SKCK Polresta Mamuju

g.    Instagram : pelayanan skck polresta mamuju

h.    Tiktok : Yanskckpolrestamamuju

i.      Twitter : Pelayanan skck polresta mamuju

j.      SP4N LAPOR POLRESTA MAMUJU

k.    DUMAS PRESISI


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POLRESTA MAMUJU OFFICIAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"