Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Terbatas

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli (KTP/ KK) sebagai lampiran

  1. Melakukan pendataan informasi Pasien
  2. Melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda tanda vital (vital sign) meliputi tekanan darah, nadi, suhu, jumlah pernafasan, dan saturasi oksigen
  3. Membuat billing pasien yang sudah di periksa
  4. Pembayaran billing PNBP oleh pasien
  5. Pemberian obat atau pemberian resep obat kepada pasien

25 Menit

Rp. 20,000

Jasa pemeriksaan kesehatan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Terbatas"