Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kabin Pesawat

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli (KTP/ Tanda Pengenal Pegawai) sebagai lampiran

  1. Melakukan pendataan informasi awak kabin
  2. Melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda tanda vital (vital sign) meliputi tekanan darah, nadi, suhu, jumlah pernafasan, dan saturasi oksigen
  3. Membuat billing awak kabin yang sudah di periksa
  4. Pembayaran billing PNBP oleh manajemen maskapai
  5. Penerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kabin Pesawat ditandatangani oleh pemeriksa dan dokter BKK

25 Menit

Rp. 20,000

Jasa Pemeriksaaan Kesehatan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kabin Pesawat"